Blitar - Seorang ibu di Blitar tega menjadikan anaknya sebagai pekerja seks komersial (PSK). Alasan ekonomi membuat anak masih di bawah umur ini mematuhi perintah ibunya melayani lelaki hidung belang.
Kelakuan bejat sang ibu dilaporkan polisi oleh warga sekitar, yang tidak tega mengetahui sang anak diperlakukan seperti itu. Dia ditangkap polisi di depan Pasar Bangle Kecamatan Kanigoro, usai melakukan transaksi dengan pelanggan.
"Kami tangkap HPL (41), ibu kandung yang mengekploitasi anaknya sendiri pada Selasa (29/5) sekitar pukul 10.00 wib," jelas Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha kepada wartawan di mapolres, Selasa (5/6/2018).
Sang anak, diketahui baru berusia 15 tahun. Pelajar SMP di Kabupaten Blitar. Mereka merupakan warga Kecamatan Kanigoro.
"Dalam penangkapan itu, kami amankan juga barang bukti dari pelaku. Berupa uang Rp 300 ribu dan satu unit HP merk VIVO warna cream, yang dipakai komunikasi saat transaksi prostitusi terjadi," ungkap Anissullah.
Dalam pengakuannya ke polisi, HPL memperkerjakan anaknya sebagai PSK selama satu tahun. Setiap usai melayani pelanggan, anaknya mendapat bayaran Rp 100 ribu.
"Yang Rp 50 ribu dikasih saya, yang Rp 50 ribu dipegang anak saya," ucapnya.
Kini, HPL menjalani proses hukum. Dia terbukti melakukan tindak pidana mengekploitasi secara ekonomi anak kandungnya. Padahal UU No 23 tahun 2002 menyatakan, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak dan/atau memperniagakan perempuan yang belum dewasa. (***)
Usai Periksa Rektor, Penyidik Akan Minta Keterangan Ahli Konstruksi
Luas Lahan Terbakar Capai 500 Hektar, Satgas akan Panggil Akak Terkait Kebakaran Dekat Pipa PetroC
Kebakaran di Kualatungkal, Satu Rumah dan Bedeng 5 Pintu Ludes
Proses Hukum Gudang Minyak PT Ocean Petro Energi Dipertanyakan
Lagi, Polisi Sita 33,84 Ton Minyak Ilegal Serta Tangkap 8 Pemilik dan Pekerja