Jambi - Raden Hendri, residivis narkotika jenis sabu seberat 0,384 gram dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi selama 15 tahun penjar.
Jaksa Kejati, Zuhdi, dalam tuntutannya mengatakan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana narkotika dan pernah menjalani hukuman kurungan dengan kasus yang sama.
"Yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana narkotika. Sebagaimana dakwaan, maka terdakwa Raden Hendri alias Lacak dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara," kata Zuhdi, Kamis (27/9/2018) lalu, di Pengadilan Negri (PN) Jambi.
Selain menjatuhkan hukuman itu, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar kepada terdakwa. Hukuman terhadap terdakwa, diatur sesuai dengan pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (***)
Peringati HPSN, Kapolda Minta Masyarakat Tak Gunakan Plastik
17 Tersangka Ilegal Driling Tangkapan 2018 Tinggal Jalani Persidangan
Sekda : Diklat Kepemimpinan Tingkatkan Kompetensi ASN Memberikan Pelayanan Optimal
Pemprov Jambi Kuatkan Komitmen Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik
Fachrori : Generasi Milenial Harus Peduli terhadap Keselamatan Berlalu Lintas
Polisi Jelaskan Kronologis Kecelakaan Tewasnya Warga Desa Tanjung Marwo