SENGETI - Rapat Paripurna DPRD Muarojambi, Rabu, (3/10) beragendakan Mendengarkan Jawaban Pemkab Muarojambi atas pandagan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang APBD Kabupaten Muarojambi anggaran tahun 2019.
Setelah selesai rapat paripurna tersebut di atas, langsung disambung dengan rapat paripurna lainnya dengan agenda pengambilan putusan terhadap rancangan peraturan DPRD Muarojambi, tentang tata tertib DPRD kabupaten dimaksud.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Muarojambi Edison. Dan, dihadiri oleh Sekda Muarojambi, M. Fadhil Arif, Forkopimda, para OPD, Camat dan para anggota DPRD Muarojambi.
Kamaludin Havis, Ketua Pansus pengambilan putusan Ranper tentang tata tertib DPRD Kabupaten Muarojambi 2019, dalam sampaiannya antara lain menyatakan, jika pihak legislatif dalam hal ini DPRD Muarojambi, berhak mengangkat bupati jika terjadi kekosongan tidak kurang dari 18 bulan. (wil/adv)
Jelang TMMD ke-104, Kodim 0417 Kerinci Laksanakan Sosialisasi
MoU Dengan Lapas Kelas IIB Muara Bulian, Kepala BNNK Batanghari: Rekan-rekan Lapas Jauhi Narkoba
Peringati HPSN, Kapolda Minta Masyarakat Tak Gunakan Plastik
17 Tersangka Ilegal Driling Tangkapan 2018 Tinggal Jalani Persidangan
Sekda : Diklat Kepemimpinan Tingkatkan Kompetensi ASN Memberikan Pelayanan Optimal
Pemprov Jambi Kuatkan Komitmen Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik
Sekda Tanggapi Pandangan Umum Delapan Fraksi DPRD Soal Raperda APBD Muarojambi 2019