JAMBIONE.COM, JAMBI - Tusuk FA (30) hingga tewas, Syukri, warga Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi dibekuk tanpa perlawanan pada 20 Januari 2019 lalu di Sumatera Barat.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian mengatakan pembunuhan tersebut berlatar belakang dengan tuduhan mengambil narkotika jenia sabu oleh tersangka. Akibat tuduhan tersebut sehingga terjadi keributan.
"Pelaku mencabut pisau dan diarahkan ke leher korban. Satu tusukan di bagian leher. Itulah yang menyebabkan matinya korban," katanya,Kamis (7/2/2019).
Informasinya tersangka tersebut melakukan aksi pembunuhannya, Sabtu 30 Desember 2017 sekitar pukul 13.00 WIB.
Sedangkan tersangka setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berhasil diamankan di Pasar Agam, Sumbar pada 20 Januari 2019. (isw)
Jelang TMMD ke-104, Kodim 0417 Kerinci Laksanakan Sosialisasi
MoU Dengan Lapas Kelas IIB Muara Bulian, Kepala BNNK Batanghari: Rekan-rekan Lapas Jauhi Narkoba
Peringati HPSN, Kapolda Minta Masyarakat Tak Gunakan Plastik
17 Tersangka Ilegal Driling Tangkapan 2018 Tinggal Jalani Persidangan
Sekda : Diklat Kepemimpinan Tingkatkan Kompetensi ASN Memberikan Pelayanan Optimal
Pemprov Jambi Kuatkan Komitmen Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik