JAMBIONE.COM, MUARA BUNGO,- Tim Srigala Codet Restic Polres Bungo, kembali melakukan penangkapan terhadap empat tersangka pengguna narkoba. Mereka adalah MRS (25) dan EW (22) dan dua orang Anak dibawah umur AF (17) dan AS (17) di rumah Dusun Purwosari, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, Jambi, Selasa (05/01) kemarin.
Keempat tersangka diamankan, ketika tengah asyik menikmati barang haram tersebut. Kasat Narkoba AKP. Septa Badoyo melalui KBO IPDA. M.R. Putra membenarkan hal tersebut.
" Tim Opsnal langsung mendatangi TKP dan menggerebek salah satu rumah tersebut, dalam penggerbekan tim opsal berhasil mengamankan 4 orang pelaku yang sedang asyik pesta narkoba,"ujarnya KBO.
" Untuk barang bukti berhasil kami amankan Berupa 67 klip plastik kecil, berisikan narkotika jenis sabu, 7 klip plastik sedang, 2 plastik klip sedang yang berisikan Sabu, satu botol plastik berwarna putih, 6 bungkus plastik klip, 1 buah kotak berwarna kuning, satu buah timbangan digital, 1 buah plastik klip besar berwarna pink Dan dua unit sepeda motor dan 4 unit HP, "ungkapnya Putra.
Empat Pelaku beserta barang bukti diamankan pihak Polisi, langsung dibawa ke Mapolres Bungo untuk melakukan penyelidikan.
"Untuk pelaku dikenakan Pasal 114 dan 112 Ayat 1 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 20 tahun penjara,"cetusnya (yad)