JAMBIONE.COM, JAMBI – Hingga kini Pemerintah Kota Jambi belum merespon secara tegas, baik berupa tindakan ataupun teguran, tentang keberadaan bangunan ruko yang berdiri di atas diranese di kawasan jalan Soekarno Hatta, Kota Jambi. Justru para pejabat terkait terkesan saling lempar menanggapi persoalan itu. Hal tersebut menimbulkan aksi dari pihak pemerhati kinerja pemerintah.
Hal itu memacu aksi protes di tengah masyarakat. Seperti yang terlihat di Kawasan Tugu Keris Siginjai Kota Jambi, Kamis (18/11). Para pemdemo mendesak pemerintah melakukan eksekusi terhadap bangunan yang secara jelas melanggar Perda Kota Jambi nomor 9 tahun 2013, tetang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kota Jambi tahun 2013-2033 serta Permen PU No 63/PRT/1993 tentang garis sempadan sungai, daerah manfaat sungai, daerah penguasaan sungai dan bekas sungai, tidak boleh ada bangunan di atas drainse.
Pantauan aksi kemarin, terbentang spanduk merah bertuliskan ‘Pemkot Jambi tidak berdaya mengeksekusi ruko di atas drainase milik pengusaha besar Jambi, ibu suwarni. Kemana Satpol PP selaku penegak perda'.
Koordinator Aksi, Toha mengatakan, aksi yang dilakukan bersama rekan-rekannya ini menuntut Pemkot Jambi khususnya Satpol PP selaku penegak Perda untuk dapat segera melakukan tindakan terhadap ruko yang ada di atas drainase.
“Karena memang menyalahi aturan Perda dan RT/RW,” kata Toha.
Ia menjelaskan, kesalahan tersebut juga sudah tertuang dalam putusan Makhamah Agung. Belum dieksekusinya ruko tersebut kata dia, terkesan ada pembiaran.
“Seperti ada pembiaran. Kita lihat sekarang bangunan itu masih berdiri kokoh,” imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Walikota Jambi Maulana mengatakan, pihaknya sudah memiliki tim untuk menangani persoalan ruko tersebut.
Ruko yang sudah bertahun-tahun berdiri di atas drainase tersebut kata Maulana akan ditindak.
“IMB pada ruko tersebut sudah dicabut,” katanya.
Untuk tindak lanjutnya sebut Maulana, akan ada imbauan pada pemilik ruko tersebut untuk melakukan pembongkaran dan perbaikan.
“Kalau tidak ya tentu akan ada upaya paksa, karena bangunan itu berdiri pada daerah yang tidak semestinya. Iya (dibongkar, red), tahapannya ada teguran 1, 2 dan 3,” sebut Maulana. (ali)
Ketua DPRD Provinsi Jambi Minta Pengusaha Batubara Ikut Beri Solusi
Ketua DPRD: Kami Komit Menyelesaikan Masalah Angkutan Batubara
Komisi IV Desak Pemprov Serius Perjuangkan Candi Muarojambi Masuk Daftar UNESCO
Komisi IV DPRD Bengkulu Pelajari Perda Insiatif DPRD Jambi Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan