Jambione.com - Pemerintah telah resmi mengeluarkan aturan larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta keluarganya untuk bepergian ke luar negeri untuk sementara waktu.
Keputusan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 3/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
"Pegawai ASN dan keluarga agar membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri dalam rangka berlibur selama masa pandemi Covid-19," tulis SE tersebut, seperti dikutip Jumat (14/1/2022).
Namun, dalam aturan tersebut ada beberapa regulasi pengecualian bagi PNS yang melaksanakan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) dengan sejumlah ketentuan sebagai berikut:
a. Pejabat Pembina Kepegawaian agar mempertimbangkan pelaksanaan PDLN secara selektif dan memprioritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan, dan
b. Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan instansinya.
Selain itu, ketentuan pengecualian larangan ke luar negeri juga berlaku bagi abdi negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar negeri selain PDLN terlebih dahulu untuk mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang di lingkungan instansinya.
Bagi para pegawai PNS yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar negeri diminta agar selalu memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19.
Selain itu, mengikuti petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.
Dalam SE ini, juga diatur mengenai hukuman disiplin ASN yang melanggar hal tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP 49/2018.
Adapun surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan hasil evaluasi lebih lanjut dengan status perkembangan penyebaran Covid-19 di Indonesia.(cha/cha)
sumber:CNBCIndonesia
Izin Belum Dicabut, 37 Kapal yang Loading Per 12 Januari Bisa Ekspor
Karya Anak Bangsa, Aspal Flyover Kretek Brebes Seperti di Mandalika
GILA BANGET! TKP Tambang Ilegal Ternyata Bekas Maskapai Belanda
Kaesang Dilaporkan ke KPK, Pengamat: Saham Rp 100 M Tak Masuk Akal, Uang dari Mana Itu?
KPI Akan Pindahkan Korban MS ke Kominfo untuk Percepat Pemulihan
Anak Alex Noerdin Dicecar Penyidik Terkait Bukti Uang Tunai Rp 1,5 M