Diduga Tertipu Asuransi AIA, Helen Warga Jelutung Tuntut Pengembalian Klaim Ratusan Juta Rupiah

Jumat, 11 Maret 2022 | 07:08:45 WIB

Helen didampingi Pengacaranya Adi Septianto SH saat selesai mediasi dengan Pihak AIA.
Helen didampingi Pengacaranya Adi Septianto SH saat selesai mediasi dengan Pihak AIA. (Khatib/Jambione)

JAMBIONE.COM JAMBI–Helen (48) warga Jelutung Kota Jambi saat ini diduga merasa dirugikan akibat ditipu oleh pihak Asuransi AIA yang berkantor di bank BCA cabang pasar Jambi. Pasalnya, Helen yang merupakan nasabah dari asuransi tersebut meminta pengembalian uang asuransi yang sudah disetornya selama 7 tahun, sejak 2014 hingga 2021 mencapai Rp 268.250.000 juta (268 juta lebih).

Dalam produk asuransi AIA tersebut, Helen ikut dalam 4 macam asuransi, dengan jenis ansuransi yakni pertama, produk provisa syariah (investasi pendidikan anak). Kedua, produk provisa platinum (investasi pendidikan anak) dan produk retire plan (tabungan masa tua).

Kepada wartawan, warga keturunan etnis tionghoa ini menceritakan awal mula dirinya ikut dalam asuransi yang ditawarkan agen AIA yang berkantor di Bank BCA cabang pasar Jambi di tahun 2014 lalu bulan Februari. Waktu itu, dirinya hendak mengurus pengajuan kredit penambahan modal usaha. Saat itulah, salah seorang agen asuransi AIA yang merupakan karyawan senior di bank BCA sebagai SPV costumer service menawarkan produk asuransi mengenai investasi pendidikan anak.

“Dengan iming-iming dan janji bunga sebagai bonus yang akan saya dapatkan, si agen terus memaparkan soal investasi tersebut. Saat itu saya langsung bertanya, apakah bisa 7 tahun saya ambil atau kliem dana saya? si agen langsung mengiyakan. Barangkali itu upaya dia agar saya tergiur dan memang perhitungan saya 7 tahun itu cukup lah untuk mempersiapkan biaya bagi pendididikan anak-anak saya. Dan saya akhirnya daftar, “ujar Helen kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).

Hingga akhirnya, pada 24 Februari 2014 agen asuransi AIA tersebut kembali menemui dirinya untuk mendaftarkan atau membuka polis asuransi AIA dengan 3 jenis produk di atas tadi.

“Saya berfikir waktu itu bahwa ini untuk biaya pendidikan anak-anak saya Pak. Dengan biaya Rp 400 ribu perbulan selama 7 tahun, saya mendaftar dengan nomor polis 31013872 dan 30963230,” ujar Helen didampingi kuasa hukumnya Adi Septianto SH dan Arif Harahap SH.

Masih di tahun 2014, tepatnya pada bulan November, Helen kembali mengurus sesuatu di kantor BCA cabang pasar Jambi. Dirinya kembali dihampiri seorang agen AIA bernama Joni dan kembali menawarkan asuransi sekaligus janji-janji keuntungan dan prosedurnya.

“Si Joni itu bilang bahwa asuransi ini bagus untuk anak ibu yang mau kuliah. Lalu saya ambil lagi asuransi investasi pendidikan anak ini, yakni produk provisa platinum. Premi tahunan yang harus disetor sebesar Rp 25 juta pertahun selama 7 tahun," katanya.

“Sementara untuk asuransi tabungan masa tua, saya bergabung baru di 2019. Kali ini saya diiming-imingi oleh agen AIA bernama Yuli,” tegas Helen.

Hingga berjalan kurang lebih 7 tahun dimulai sejak 2014 lalu, Helen mendatangi kantor asuransi AIA yang masih berlokasi di gedung Bank BCA Jalan Gatot Subroto Pasar Jambi. Tepatnya pada November 2021 dengan tujuan untuk mengambil hak pada asuransi tersebut.

“Saya mau ambil hak saya dikarenakan ekonomi saya kala itu terdampak covid-19. Namun saya dibuat kaget bercampur bingung karena saya belum bisa mengambil uang saya yang sudah 7 tahun saya setor. Alasannya masa polis belum berakhir," katanya kecewa.

Setelah 2 kali mendatangi kantor BCA cabang pasar tersebut, namun selalu gagal mendapatkan hak asuransi miliknya, Helen membuka buku polis yang diberikan pihak AIA di tahun 2019, yakni setelah 5 tahun dirinya mendaftar untuk 3 jenis investasi pendidikan anak pada 2014. Ternyata produk asuransi yang dirinya ikuti memiliki masa berakhir yang jauh berbeda seperti yang disampaikan oleh 3 orang agen AIA saat mengajak dirinya agar mau mendaftar ke produk mereka.

“Berbeda Pak, yang katanya 7 tahun bisa diklaim, kenyataannya setelah saya berkali-kali mau mengurus dan mengambil hak saya, mereka menyebut masa berakhir polis yakni 40 tahun,” keluh Helen.

Bahkan satu jenis asuransi yakni tabungan hari tua telah ditutup oleh pihak AIA tanpa adanya pengembalian uang milik nasabah Helen yang telah menyetor.

“Saat itu saya tidak melakukan kewajiban yakni menyetor selama dua bulan lantaran kondisi ekonomi akibat pandemi. Situasi itu langsung dijadikan alasan pihak AIA dan menutup asuransi atau tabungan hari tua saya. Parahnya lagi, uang saya sepeser pun tidak ada pengembalian,”ujar Helen.

Adi Septianto SH selaku kuasa hukum Helen, nasabah asuransi AIA mengatakan bahwa ada unsur penipuan di dalam perkara ini yang dilakukan pihak AIA yakni para agen. Hal ini sesuai dalam undang-undang nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian, yakni pada pasal 75 dan pasal 76.

“Ini ada unsur penipuan yang dilakukan agen AIA terhadap klien saya Helen. Mereka, pihak AIA telah dengan terang-terangan memberikan informasi palsu kepada klien saya tentang produk asuransi bidang investasi pendidikan anak dan tabungan hari tua ini," kata pengacara ramah ini.

Atas perkara ini, Adi Septianto menambahkan, antara pihak AIA dan kliennya telah dipertemukan dan melakukan semacam mediasi.

“Kita menunggu itikad baik dari AIA yang meminta waktu 20 hari kerja terkait tuntutan hak klien saya agar uang nya dikembalikan,”tegas Adi.

Sementara itu pihak AIA usai melakukan pertemuan, Kamis (10/3/2022) bersama Helen dan Kuasa Hukum Adi Septianto tidak bersedia memberikan keterangan lengkap terkait hal ini.

“Tidak perlu saya jawab ya karena itu jadi urusan pusat,” kata Jepry salah seorang pihak AIA.(bin)



Tags:



BERITA BERIKUTNYA
loading...