JAMBIONE.COM, JAMBI-Helen, warga keturunan Tionghoa yang diduga ditipu oleh pihak asuransi AIA akan mempolisikan agen AIA yang diketahui bergabung di sebuah bank swasta di Kota Jambi. Pasalnya, melalui pesan yang dikirim via email pada 11 April lalu, pihak asuransi AIA menolak untuk mengembalikan uang nasabahnya atas nama Helen, warga Jelutung Kota Jambi dengan alasan berbagai pertimbangan.
Atas sikap asuransi AIA tersebut, ibu 4 orang anak ini telah membuat pengaduan dugaan penipuan agen AIA cabang Jambi inisial J & Y ke Polresta Jambi pada 13 April lalu.
"Dalam waktu dekat ini, saya bersama kuasa hukum saya, akan membuat laporan ke polisi atas tindakan penipuan oleh pihak AIA ini," ujar Helen.
Adi Septianto SH, selaku kuasa hukum Helen menjelaskan, pihaknya telah melayangkan surat via email kepada AIA pusat yang isinya sangat menyayangkan atas jawaban AIA yang terkesan lepas dari tanggung jawab terhadap kliennya. Untuk itu pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum, baik itu untuk agen AIA cabang Jambi yang diduga melakukan kejahatan koorporasi dan pemufakatan jahat terhadap kliennya. Dirinya berharapa hal ini menjadi perhatian khusus bagi pemerintah serta pengawasan stakeholder terkait.
"Bagi masyarakat yang merasa dirugikan dan mengalami nasib yang sama dari pihak AIA, bisa bersama-sama melaporkan kepihak berwajib dan jangan takut untuk mencari keadilan," tegas Adi Septianto, Senin (18 /4/2022)
Helen warga Jelutung ini ikut dalam 4 macam asuransi, dengan jenis asuransi yakni pertama, produk provisa syariah (investasi pendidikan anak). Kedua, produk provisa platinum (investasi pendidikan anak) dan produk retire plan (tabungan masa tua).
Merasa ditipu oleh pihak asuransi AIA yang berkantor di bank BCA cabang pasar Jambi, Helen (48) tahun yang merupakan nasabah dari asuransi tersebut meminta pengembalian uang asuransi yang sudah dirinya setor selama 7 tahun, sejak 2014 hingga 2021. Nilainya mencapai Rp 268 juta lebih.
Sementara pihak AIA melalui Customer Relations Department telah mengirim surat pemberitahuan kepada Helen pertanggal 11 April 2022 yang berisikan tidak dapat memenuhi permintaan dari Helen dalam penjabaran 4 poin. (bin)
Bergerak Cepat Bantu Korban Gempa Cianjur PTPN VI Jambi Salurkan Bantuan Kemanusiaan
Rektor Sambut Tim Kejagung, Monitoring Percepatan Proyek Strategis CWJ-01 UNJA
Pergelaran Teater Tonggak 'Lesung Luci' Menjadi Penutup Temu Teater Jambi 2022
El Halcon Ukir Sejarah Jambi, Masuk Jajaran Infobank Bankers of The Year 2022
Berinovasi Mendidik Generasi Dengan Dialog Kinerja: Catatan ‘Kritis’ Hari Guru