Bupati Bungo Buka Seminar Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal Bersama Kemenkumham Ja

Rabu, 22 Februari 2023 | 17:11:30 WIB

()

 

Jambione , BUNGO,- Dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait Kekayaan Intelektual , Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Stakeholder di Kabupaten Bungo, acara di laksanakan di hotel Amaris, Rabu (22/02/2023).

Dalam acara tersebut tampak hadir kepala perwakilan kantor perwakilan kementerian hukum dan HAM Tholib, kepala lapas kelas IIB, Kadis Pendidikan, kadis pemuda dan olahraga dan tamu undangan lainnya.

Dalam kegiatan ini sangat lah penting di mana Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal merupakan bagian dari seni dan adat yang ada di kabupaten Bungo.

 

Dalam dalam kegiatan ini mengambil tema " Optimalisasi perlindungan kekayaan intelektual komunal dalam rangka ekstensi aset budaya nasional di provinsi Jambi" ucap Tholib 

 

Ia menambah pada tahun 2007, sempat terjadi insiden kesenian Reog Ponorogo diklaim sebagai milik negara Malaysia. Banyak hasil kemampuan intelektual masyarakat komunal yang dimiliki Indonesia telah dicuri oleh warga asing, salah satunya yakni kasus sambal bajak yang berasal dari Jawa Tengah telah didaftarkan Belanda.

 

 

Kopi Toraja dari Sulawesi Selatan oleh perusahaan Jepang, dan lain sebagainya. Kasus klaim budaya ini hendaknya diperhatikan secara seksama dan harus dijadikan prioritas utama bagi pemerintah. Budaya lokal yang mewakili identitas asli negara Indonesia harus segera diberikan perlindungan,"jelas kepala perwakilan Kemenkumham Jambi Tholib. 

 

Sebagai bangsa yang memiliki identitas, merupakan suatu kewajiban bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjaga kekayaan intelektual komunal yang berkembang di Indonesia.

 

 

Indonesia merupakan negara yang memiliki keanekaragaman hayati terbesar kedua di dunia dan kaya akan adat istiadat dan budaya, tentunya memiliki potensi penting dalam konteks kekayaan intelektual komunal. Potensi yang besar ini perlu mendapatkan perhatian baik dari segi pelestarian, perlindungan, dan pengembangan kekayaan intelektual komunal.

 

Kekayaan Intelektual Komunal yang disingkat dengan KIK, merupakan cara pemerintah untuk melindungi keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia, termasuk memperkuat kepemilikan KIK dan mencegah pembajakan atau pencurian pihak asing. 

 

Untuk itu pemerintah melalui Direktorak Jenderal kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI telah membangun Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual komunal Indonesia dalam rangka mengembangkan dan melindungi Kekayaan Intelektual Komunal di Indonesia. 

 

Hadirin yang berbahagia,

Dengan alasan tersebut diatas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah dan stakeholder terkait yang ada di Kabupaten Muara bungo melakukan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal 

 

Diharapkan pemahaman dan kesadaran masyarakat serta dukungan dari pemerintah daerah sangat dibutuhkan agar seluruh bentuk Kekayaan Intelektual Komunal ini mendapatkan perlindungan hukum sekaligus keunggulan ekonomi dan promosi daerah, dan yang tidak kalah pentingnya adalah untuk melestarikan warisan budaya yang telah turun temurun menjadi ciri khas daerah tersebut. caranya adalah didaftarkan kepada DJKI Kemenkumham agar tercatat dan terlindungi.

 

Di tempat yang sama Bupati Bungo H Mashuri mengatakan kegiatan ini sangat lah penting bagi kabupaten Bungo yang memiliki potensi kekayaan intelektual komunal, Alhamdulillah seni Tari persembahan sudah kita daftar sebagai hak cipta, meskipun masih ada kendala terkait Tari yang berubah ubah, sekarang sudah kita tetap kan, ucap Bupati.

 

Sementara itu Bupati H Mashuri mengucapkan terima kasih kepada kementerian hukum dan HAM yang mana sudah mensuport pelayanan dalam bidang pembuatan paspor sangat di mudahkan, dari segi waktu serta biaya,"tutup Bupati.(adv)

 






BERITA BERIKUTNYA
loading...