JAMBIONE.COM, SUNGAIPENUH - Proyek pembangunan Stadion Mini, di Sungai Akar, Kecamatan Sungai Bungkal diduga bermasalah. Kini, proyek senilai Rp 779 juta yang dikerjakan CV Saputro Handolo itu sedang digarap Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh. Sejumlah pihak sudah dimintai keterangan terkait pembangunan yang diduga dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Sungai Penuh, Andi Sungandi dikonfirmasi membenarkan pihaknya tengah menyelidiki dugaan korupsi pembangunan stadion mini Sungai Akar tersebut. " Beberapa pelaksana sudah dikonfirmasi untuk dimintai keterangan," katanya.
Sebelumnya, penyidik Kejari Sungai Penuh bersama BPK-RI Perwakilan Provinsi Jambi sudah turun ke lokasi proyek stadion. Dugaan sementara, pembangunan stadion mini tersebut tidak sesuai spesifikasi. Pihak BPK tengah melakukan audit.
Sementara itu, Ketua LSM Rekasi Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Yudi meminta Kejaksaan Negeri Sungaipenuh mengusut tuntas proyek yang dikerjakan oleh CV Saputro Handoko dengan nilai kontrak Rp 779 juta itu. “Banyak sekali kejanggalan dalam pekerjaan proyek stadion mini Sungai Bungkal ini. Mulai dari galian tanah, rumput yang ditanam, dan pemberian pupuk yang kita nilai tidak sewajarnnya,” katanya.
Dia menyebutkan, dugaan sudah ditindaklanjuti penyidik Kejari Sungai Penuh yang turun ke lokasi bersama BPK-RI Perwakilan Provinsi Jambi. Selain mengecek pekerjaan juga dilakukan audit.
Untuk diketahui, beberapa bulan lalu sejumlah pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Sungai Penuh dan Pokja UKBPJ telah dipanggil pihak kejaksaan untuk dimintai keterangan. Berdasarkan data dari LPSE Kota Sungai Penuh tahun 2022, pembangunan stadion mini tersebut dikerjakan CV Saputro Handoko yang beralamat Desa Aurduri, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungaipenuh. Proyek tersebut senilai Rp 779 juta bersumber dari APBD 2022. (Sau)