Pandangan Hukum Anak sebagai Pelanggar HAM

Sabtu, 18 Maret 2023 | 12:12:26 WIB

()

Oleh: Ario

Satu-satunya kebijaksanaan sejati adalah mengetahui Anda tidak tahu apa-apa

Hak asasi menusia menurut john locke filsuf asal jerman adalah natural right, yang artinya fundamental dan kodratis melekat pada diri individu sendiri, 

Hak hak dasar ini lah yang kemudian dijamin oleh negara dan dilindungi oleh negara keberadaannya dengan hukum, namun terkait hal ini saya akan memberikan opini saya terkait isu pelanggaran ham yang anak diposisikan sebagai pelanggar hak asasi manusia.

Dalam hal ini saya tidak akan membahas mengenai hukum dan pemidanaannya namun saya akan menitik beratkan kepada bagaimana elektabilitas negara dalam memberikan penanganan yang paling tepat terkait hal ini,,,

Mengetahui beredar baru baru ini gang motor yang cukup ramai di provinsi jambi yang mayoritas anggotanya adalah anak dibawah umur dan dalam kasusnya mulai dari melukai hingga menyebabkan 1 orang tewas, anak anak yang dalam hal ini sebagai pelaku criminal jika mengacu pada uu no 11 tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak pelaku anak dibawah usia 12 tahun tidak dapat dijatuhkan pidana, sedangkan pelaku anak 12 tahun sampai dengan 18 tahun dpaat diajtuhkan pidana dengan pengurang ½  nya.

Terkait hal ini saya harus berkomentar jika anak usia diatas 12 tahun sampai dengan 18 tahun tersebut yang dijatuhkan pidana apakah Tindakan ini bukan merupakan pelanggaran ham? Terhadap haka nak?

Didalam konvensi mengenai HAK anak secara internasional sudah dikemukakan sebanyak 54 pasal yang mengatur, yang akan saya kutip adalah salah satunya yaitu pasal 1 dan 3

Pasal 1

Anak adalah  semua orang yang berusia di bawah 18 tahun, kecuali ditentukan lain oleh hukum suatu negara. Semua anak memiliki semua hak yang disebutkan di dalam Konvensi ini.

 Pasal 3

Semua tindakan dan keputusan menyangkut seorang anak harus dilakukan atas dasar kepentingan terbaik sang anak.

Bahwa terkait kedua pasal ini saya menilai bahwa Tindakan pemidanaan terhadap anak yang melakukan Tindakan criminal adalah kurang tepat sebab selain bertentangan dengan hak haka nak Tindakan pemidanaan anak juga dapat berdampak buruk terhadap perkembangan masa depan si anak dalam hal Pendidikan hingga dalam kehidupan masyarakat nantinya, lebih tepat yang harus dilakukan oleh oleh hukum suatu negera adalah dengan mengambil alih hak asuh atas anak yang melakukan pelanggaran HAM kemudian memberikan Pendidikan dalam bentuk akademik mental kepada anak anak tersebut, singkatnya Tindakan anak sebagai pelanggar ham adlah kekurangan patutan orang tuanya dalam memberikan pengawasan kepada anak. (Penulis adalah mahasiswa semester 4 Fakultas Hukum Universitas Jambi)






BERITA BERIKUTNYA
loading...